← Kembali

Kebijakan AML & KYC

Anti-Money Laundering & Know Your Customer

1. Komitmen Kami

EcerCrypto berkomitmen mencegah pencucian uang (AML), pendanaan terorisme (CFT), dan kejahatan keuangan lainnya sesuai peraturan PPATK & Bappebti.

2. Verifikasi Identitas (KYC)

Untuk transaksi di atas batas tertentu, kami berhak meminta verifikasi identitas: KTP, foto selfie, dan informasi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Pemantauan Transaksi

Seluruh transaksi dipantau untuk mendeteksi pola mencurigakan. Transaksi yang dicurigai akan dilaporkan ke PPATK sesuai UU No. 8 Tahun 2010.

4. Penolakan Layanan

Kami berhak menolak, menunda, atau membekukan transaksi yang mencurigakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

5. Kerja Sama dengan Otoritas

Kami bekerja sama penuh dengan otoritas berwenang dalam penyelidikan kejahatan keuangan.